Imadenews.com– Satu lagi kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Jembrana terungkap. Kali ini menimpa NR (16), pelajar SMA di Jembrana asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Dia menjadi korban kebejatan nafsu birahi Muh AR (23), pemuda pengangguran asal Lelateng Negara.
Kasus ini terungkap berawal laporan Sy (38), ibu korban pada Selasa (22/9) lalu ke Polres Jembrana yang mengaku anaknya pada Selasa (1/9) lalu anaknya dijemput oleh saksi Dewa Ayu Made untuk diajak main ke kost Muh AR (pelaku) di Kelurahan Banjar Tengah, Negara.
Baca Juga Menghilang dari rumah, Gadis Bau kencur Digilir Dua Pemuda
”Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke pantai Baluk Rening. Kemudian pada malam harinya korban diajak bermalam dirumah HM (teman tersangka) di Desa Pengambengan, Negara,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (25/9) sore.
Menurut Sudarma Putra saat korban diajak menginap itu, pelaku sempat melukan hubungan suami istri sebanyak satu kali. Kemudian keesokan harinya pada Rabu (2/9) lalu, pelaku dan korban mencari tempat kost di daerah Kelurahan BB Agung, Negara dan akhirnya pelaku dan korban tinggal berdua di tempat kost.
“Mereka tinggal di tempat kos berdua dari tanggal 2 sampai 14 September lalu,” ujar Sudarma Putra.
Selama tinggal di kost tersebut korban dan pelaku juga telah berulang kali melakukan hubungan badan. Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ulah pelaku ke Polres Jembrana.
“Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sudarma Putra.(MD1)