Imadenews, Pelaku yang berinisial FR di video mesum PNS Banten yang menghebohkan selama sepekan terakhir ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Perempuan yang mengenakan seragam PNS Banten, IF melaporkan kepada Polda Banten bahwa FR ialah pelaku pria di video mesum PNS Banten pada 25 September Kamis lalu.
“Kami berhasil menangkap FR pemeran pria di video mesum di Mall Of Serang (MOS) kemarin sore tanpa ada perlawanan,” kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli kepada wartawan di Mapolda Banten, Minggu (28/9/2014)
Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus video porno PNS Banten.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, CPU dan flasdisk dari tangan FR pemeran pria video mesum PNS Banten,” tutur Dadang, kutip Sindonews.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 29 UU No 40 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun tentang pornografi dan diatas 5 tahun penjara untuk Undang-undang ITE.