Home Bali Bawa Shabu-shabu, Mantan Karyawan Bar Dibekuk

Bawa Shabu-shabu, Mantan Karyawan Bar Dibekuk

by imadenews

Imadenews.com- Jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan Gusti Agung Alit MA (39), mantan karyawan bar asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Jumat (2/10) malam lalu.
Informasi yang dihimpun Senin (5/10) menyebutkan, kalau tersangka diamankan karena diduga memiliki paket shabu-shabu berat bruto 0,15 gram atau netto 0,14 gram.

Paket shabu-shabu itu diletakkan pada kulit rokok sampurna mild yang diambil dari sebuah lubang buis yang ada di depan pagar SMAN 1 Mendoyo.

Dari pengakuan tersangka satu paket shabu-shabu didapat dengan cara membeli dari GB dari Batuagung dengan harga Rp 500 ribu.

Pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan HP atau memesan narkoba menggunakan SMS dan sebelum menerima barang tersangka diharuskan terlebih dahulu membayar tunai lewat kurir yang telah menunggu di suatu tempat yang telah disepakati.

Polisi selain mengamankan paket shabu-shabu juga mengamankan HP Nokia warna hitam, sepeda motor scoopy DK 4249 ZP, kulit rokok, korek gas, tiga buah pipet dan tabung kaca.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Wayan Master, Senin (5/10) sore.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.(MD1)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More