Kalian tau Berapakah kalian memerlukan biaya jika akan membuat atau memperpanjang SIM? Surat Izin Mengemudi alias SIM seperti dilansir laman wikipedia, ialah surat wajib bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan khusus setelah melewati beberapa tes. Setiap pengendara wajib memiliki SIM, baik sepeda motor, mobil atau kendaraan lainnya. Cara mengurus SIM sangatlah mudah, para pemohon bisa langsung mendatangi Polres terdekat dari tempat tinggal kalian.
Berapa sebenarnya uang yang hars dikeluarkan atau tarif biaya resmi pengurusan SIM? Tarif pengurusan pembuatan & perpanjang SIM yang simpang siur tersebut sering membuat publik kesal. Belum lama ini, Divisi Humas Mabes Polri melalui akun resminya di Facebook memposting tarif biaya resmi pengurusan SIM. Tarif ini mulai berlaku sejak PP itu diterbitkan.
Berikut biaya yang harus dikeluarkan menurut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk sekali penerbitan (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010) :
1. SIM A
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C
– Baru : Rp 100.000
– Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)
– Baru : Rp 50.000
– Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Baru : Rp 250.000
– Perpanjang : Rp 225.000