Home Berita Buron Satu Setengah Tahun, Komplotan Maling Sapi Dibekuk

Buron Satu Setengah Tahun, Komplotan Maling Sapi Dibekuk

by imadenews

wpid-pencuri-sapi.jpg.jpgImadeNews.com-Setelah sempat buron selama satu setengah tahun lebih, akhirnya komplotan pencuri sapi berhasil dibekuk jajaran Buser Polsek Pekutatan, Kamis (17/9/2015).

Mereka yang berhasil diamankan masing-masing, I Komang Muliawan (33) alias Unyil asal Dusun Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busung Biu, Buleleng dan I Nyoman Rubeg (45), asal Dusun Bading Kayu, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Mereka diamankan karena telah melakukan pencurian dua ekor sapi betina pada 17 Januari 2014 lalu, dengan korban masing-masing, I Nyoman Sumendra dari Dusun Pengragoan Dangin Tukad dan I Made Suandra, dari Dusun Pengeragoan Dauh Tukad,Ds.Pengeragoan,Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Sapi-sapi tersebut mereka curi di dekat rumah masing-masing korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Pekutatan Iptu Nyoman Dania, Selasa (22/9) sore.

Menurut Dania, dua ekor sapi curian tersebut telah dijual oleh pelaku dan hasil penjualannya digunakan untuk berjudi dan berpoya-poya.

Satu pelaku yakni I Komang Muliawan setelah melakukan aksi pencurian langsung kabur ke Jawa dan saat kembali ke rumahnya langsung diamankan.

Dari tanggan I Nyoman Rubeg, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 4330 WZ yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dua buah ban sepeda motor, 1 buah baju kaos abu-abu dan satu buah celana training abu-abu strip merah.

Sedangkan dari tangan pelaku I Komang Muliawan, polisi gagal menyita hasil kejahatan karena uang hasil penjualan sapi Rp 12 juta telah habis untuk berjudi dan biaya hidup selama pelariannya di Jawa.

”Dua tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Pekutatan. Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP,” pungkas Dania.(MD1)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More