Home Berita Cara Mudah Daftar & Cek bantuan PIP Kemendikbud Bagi Pelajar

Cara Mudah Daftar & Cek bantuan PIP Kemendikbud Bagi Pelajar

by imadenews

Pemerintah memberikan program bantuan tunai untuk kalian yang masih terdaftar sebagai Pelajar dan Mahasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan untuk pelajar ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Apa itu PIP?

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).

Program PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Besaran dana penerima PIP

Namun, perlu diketahui bahwa besaran bantuan tunai pemerintah ini berbeda-beda sesuai dengan jenjang masing-masing.

Berikut rinciannya:

Peserta didik SD, MI, dan Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Peserta didik SMP, MTS, dan Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

Peserta didik SMA, SMK, MA, dan Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Cara Mendapatkan bantuan PIP

Para pelajar terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan bantuan PIP. Lalu bagaimana caranya?

Peserta/pelajar wajib mempunyai KIP terlebih dahulu. lalu harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP). KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Lantas bagaimana jika siswa belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Kartu KIP menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Cara Cek Bantuan PIP secara Online

Berikut ini cara untuk mengetahui apakah pelajar terdaftar sebagai penerima bantuan PIP

Cek Penerima Bantuan PIP

1. Buka website kemdikbud dengan cara klik link pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
3. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik ‘Cek Data’.
4. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Untuk pertanyaan, pengaduan dan info lebih jelas bisa langsung mengunjungi indonesiapintar.kemdikbud.go.id

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More