Home Technology Cara Lengkap Cek Nomor Anda Sudah Teregistrasi atau Belum

Cara Lengkap Cek Nomor Anda Sudah Teregistrasi atau Belum

by imadenews

Kementerian Kemkominfo menghimbau untuk masyarakat indonesia yang menggunakan kartu SIM prabayar untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Jika sudah lewat dari tanggal tersebut dan kamu belum registrasi juga maka Nomor kartu SIM kamu akan diblokir secara berkala hingga diblokir total.

Cara registrasi kartu SIM prabayar cukup mudah, yaitu hanya dengan mengirimkan SMS yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian dikirim ke nomor 4444.

Registrasi Kartu Sim, Cek Registrasi, Solusi registrasi Gagal

Bagi kamu kamu yang belum registrasi, ada tiga cara yang bisa kamu pilih. Berikut ini ketiga caranya.


Format SMS untuk Pelanggan Lama

ULANG#NIK#NomorKK# (Tri, IndosatOoredoo, Smartfren)
ULANG#NIK#NomorKK (XL Axiata)
ULANG<spasi>NIK#NomorKK# (Telkomsel)

Format SMS untuk Pelanggan Baru

NIK#NomorKK# (Tri, Smartfren, Indosat Ooredoo)
DAFTAR#NIK#NomorKK# (XL Axiata)
REG#NIK#NomorKK# (Telkomsel)

Kirim SMS ke nomor 4444


Melalui Situs Resmi Operator Seluler

Telkomsel https://mobi.telkomsel.com/ulang
XL Axiata https://registrasi.xl.co.id/ulang
Tri https://registrasi.tri.co.id
Smartfren https://my.smartfren.com/prepaid reg.php


Selain melalui dua cara tersebut, pelanggan jugs bisa langsung mengunjungi gerai operator seluler masing-masing untuk registrasi SIM card.

Nah, jika kalian ragu apakah Nomor Sim Card kesayangan anda sudah berhasil diregistrasi dengan benar atau belum. kamu bisa memverifikasinya dengan beberapa cara tergantung operator seluler yang digunakan.

Berikut ini adalah cara mengecek status registrasi kartu SIM prabayar:

1. Telkomsel
– Website: https://telkomsel.com/cek-prepaid

2. Indosat Ooredoo
– SMS: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
– Website: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index

3. XL Axiata
– USSD: *123*4444#
– Website: https://registrasi.xl.co.id/ulang

4. Hutchison 3 Indonesia
– Website: https://registrasi.tri.co.id

5. Smartfren
– Website: https://my.smartfren.com/check_nik.php

Gagal Registrasi SIM Card ? Ini Solusinya

Berikut ini beberapa faktor penyebab gagal registrasi SIM card seperti yang diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, karena ada data ganda
2. Salah memasukkan angka
3. Pelanggan berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berganti
4. Ayah dari pelanggan telah meninggal dunia dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis berganti

Jika kamu sudah memastikan bahwa tidak ada masalah dengan 4 faktor diatas maka kamu bisa menyimak penjelasan dibawah ini untuk solusinya

1. Cek Ulang data NIK, KK dan Format SMS

Jika SMS kamu tetap dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu melakukan cek pada format SMS registrasi baru, data Nomor Induk Kependudukan, dan nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK serta nomor KK yang sah.
Kemudian kirimkan SMS registrasi baru lagi. Kamu tak perlu khawatir pulsa habis karena melakukan registrasi. Kemkominfo menjanjikan pengiriman SMS ke 4444 untuk registrasi tidak kena pulsa, alias gratis.
Jangan lupa masing-masing operator seluler memiliki format SMS yang berbeda untuk registrasi ini, tapi semuanya dikirim ke nomor yang sama yaitu 4444.

2. Kirimkan SMS registrasi sebanyak 5 kali

Nah, Jika format SMS, data NIK, dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah, namun dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu mengirim SMS registrasi itu sebanyak 5 kali.

Setelah itu kamu nanti akan menerima pemberitahuan berupa SMS yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Jawab setuju dan berarti kamu menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK dan nomor KK yang telah diisikan.

kemudian nomor kartu SIM kamu akan diaktifkan oleh operator seluler dalam waktu 1 x 24 jam.

3. Registrasi melalui situs resmi masing-masing operator

Selain lewat SMS, operator seluler juga membuka registrasi kartu SIM prabayar lewat situs web mereka. (bisa dilihat diatas)

Peraturan registrasi baru kartu SIM prabayar ini merupakan salah satu upaya dari Kemkominfo untuk menekan potensi kejahatan di dunia maya, mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (HOAX), dan lain sebagainya.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More