AMLAPURA – Pemuda yang berumur 22 tahun bernama Muliadi warga Lingkungan Gelumpang, Kecamtan Karangasem yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan swasta, diamankan setelah adanya laporan dari paman korban, TVM (15) yang tak lain kekasihnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini.
Dari data yang dihimpun oleh Tribun Bali, Korban menginap tanpa sepengetahuan keluarga. Walhasi kondisi tersebut, membuat keluarga TVM resah, dan berusaha untuk mencari.
Namun, usaha keluarga TVM tak kunjung membuahkan hasil. Wanita yang tinggal bersama neneknya ini pun akhirnya kembali sekitar pukul 17.30 wita, Sabtu (29/11/2014).
Melihat TVM yang sudah kembali, sang paman menanyai TVM terkait kemana saja dirinya pergi selama dua hari. “Saya menginap dengan Muliadi dikos-kosan,”ujar TVM kepada pamannya.
Mendengar ucapan tersebut, sang paman kembali menanyakan secara detail tindakan yang dilakukan Muliadi terhadap keponkannya. Wanita yang masih berstatus siswa, akhirnya mengakui akan perbuatan yang dilakukan Muliadi.
Saat menginap bersama Muliadi, TVM mengaku melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali dengan Muliadi. Tiga kali saat menginap dikos teman Muliadi di Lingkungan Belong, Amlapura, dan dua kali saat di kosan di daerah pesagi, Karangasem.
Saat dikonfirmasi ke Polsek Karangasem, Kompol IB Budiasa mengaku, pihaknya telah menangkap Muliadi dan tengah melakukan pemeriksaan. (sumber Tribun Bali)