Imadenews.com– Sayu L (35), ibu satu anak kandung dan tiga anak tiri yang kedapatan warga selingkuh di rumahnya dengan SD (40) saat suaminya menjaga anaknya di RSUP Sanglah beberapa waktu lalu akhirnya dipulangkan ke rumah orang tuannya oleh suaminya.
Bukan hanya itu, melalui paruman (rapat) adat ibu muda yang tinggal di Kelurahan Pendem, Jembrana, Bali ini juga dikenakan sanksi adat atas kenekatannya berbuat mesum di rumahnya sendiri.
Bukan hanya Sayu L yang dikenakan sanksi adat, SD, pria selingkuhan Sayu L asal Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Jembrana juga dikenakan sanksi adat. Namun belum diketahui apa bentuk sanksi adat yang dikenakan kepada dua pasangan selingkuh tersebut.
“Kami belum tahu apa bentuk sanksi adat yang dikenakan oleh desa pakraman kepada mereka. Kemungkinan itu sanksi denda,” ujar warga Pendem yang juga tetangga Sayu L, Kamis (12/11) sore di Jembrana.
Bukan hanya itu kedua pasangan selingkuh ini juga diwajibkan menanggung biaya pecaruan karena pasca kejadian tersebut, desa pakraman menjadi leteh (kotor) dan untuk membersihkannya wajib dilaksanakan pecaruan.
“Pecaruan sudah dilakukan kemarin. Biayanya ditanggung dua pasangan selingkuh itu. Sekarang Sayu L memang sudah dikembalikan suaminya ke rumah orang tuannya di kelurahan BB Agung,” pungkas warga.
Sebelumnya kepada wartawan, Bendesa Desa Pakraman Kerta Jaya, Kelurahan Pendem Wayan Diandra membenarkan warga melakukan pengerebekan terhadap pasangan selingkuh di desanya.
Menyikapi masalah tersebut, Diandra mengatakan, pihaknya bersama prajuru desa yang juga dihadiri Lurah Pendem dan Babinkamtibmas langsung menggelar paruman Desa dan disepakati kedua pasangan selingkuh itu dikenakan sanksi sesuai uger-uger (awig-awig) desa pakraman.(MD1)
— Keterangan Inisial : – Sayu L = Sayu Lenyok. – SD = Sukadana