Info UMK Bali Tahun 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota sudah ditetapkan UMK masing-masing daerah kabupaten atau kota di Provinsi Bali. Besarnya upah minimum dihitung berdasarkan formula dalam PP 78/2015 dan berlaku mulai 1 Januari 2016.
Dalam Pergub 1/2016 tersebut dijelaskan bahwa besarnya upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh bersangkutan. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Untuk umk kabupaten jembrana masih simpang siur, kemungkinan di antara Rp. 1.809.087 – Rp. Â 1.853.687.