Home Bali Info UMK Bali Tahun 2016

Info UMK Bali Tahun 2016

by imadenews

Info UMK Bali Tahun 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota sudah ditetapkan UMK masing-masing daerah kabupaten atau kota di Provinsi Bali. Besarnya upah minimum  dihitung berdasarkan formula dalam PP 78/2015 dan berlaku mulai 1 Januari 2016.

Dalam Pergub 1/2016 tersebut dijelaskan bahwa besarnya upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh bersangkutan. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Daftar-UMK-BALI-tahun-2016_cjg8fe

 

Untuk umk kabupaten jembrana masih simpang siur, kemungkinan di antara Rp. 1.809.087 – Rp.  1.853.687.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More