Home Jembrana Jembrana, Polisi Geledah Kantor Notaris Tri Indarwati

Jembrana, Polisi Geledah Kantor Notaris Tri Indarwati

by imadenews
Ilustrasi, Images by google

Ilustrasi, Images by google

Kantor notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jalan Udayana, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana milik Tri Indarwati asal Jogjakarta digeledah oleh jajaran Polres Jembrana. Senin (29/9), Pengeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.00 itu,  pihak kepolisian kesulitan untuk masuk ke kantor tersebut. Pasalnya, seluruh kunci setiap ruangan tidak ada, sehingga pihak kepolisian harus mendatangkan tukang kunci agar bisa masuk ke kantor tersebut.

Setelah pintu kantor yang terlihat kotor lantaran lama ditinggal pemiliknya. Setelah petugas kepolisian masuk untuk melakukan penggeledahan  sayangnya, pihak petugas hanya berhasil menyita map, kwitansi dan beberapa buku-buku registrasi serta beberapa data proses pengurusan sertifikat.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, sebenarnya pengeledahan ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan bukti-bukti, apakah tersangka ini, benar membuka praktek, atau hanya sekedar memasang plang. Dari  penggeledahan tersebut, pihaknya hanya berhasil mengamankan beberapa kwitansi, buku-buku, map dan data proses pengurusan sertifikat. “Hanya itu yang bisa diamankan dari kantor tersangka. Kalau sertifikat dan surat-surat berharga tidak ada dan ditaruh di rumah singgahnya,” katanya

Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, Setelah melakukan penggeledahan ke kantor tersangka, pihaknya mengaku, masih terus melakukan pengembangan. Seperti melacak kembali keberadaan sertifikat korban lain. “Kalau uangnya, memang seperti pengakuannya, itu dipakai mengurus sertifikat lain. Tapi kebenarannya, masih kita selidiki. Ini masih kita kembangkan,” jelasnya

Sebenarnya, tersangka ini juga sudah sempat diperiksa di Polresta (Denpasar), karena ada laporan dari teman tersangka sesama notaris, mengaku 21 sertifikatnya dibawa juga oleh tersangka. Tapi sertifikatnya itu, sudah dikembalikan lewat Polresta. Dalam melakukan penyelidikan itu, pihaknya juga sebenarnya, sempat mendatangi pihak BPN KP Jembrana. “Tersangka sempat mengaku kalau beberapa sertifikat masih dalam proses kepengurusan di BPN KP Jembrana. Namun setelah dicek tidak ada samasekali. Bahkan bukti kartu kuning sebagai tanda penerimaan, juga tidak ada,” ucap Sudarma Putra

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More