Home Panduan Memahami Tugas Saksi Pemilu TPS dan PPK

Memahami Tugas Saksi Pemilu TPS dan PPK

by imadenews

Tugas Saksi di tingkat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS adalah menghadiri, mengikuti, menyaksikan dan mengawal seluruh persiapan dan kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS. Tidak sekedar itu, Saksi resmi yang mendapat mandat dari partai politik peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2019 juga berhak meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Selain juga menerima Salinan DPT, dan DPTb serta dan menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya.

Syarat menjadi Saksi sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan memang minimal, yakni warga negara Republik Indonesia, memiliki hak pilih, terdaftar sebagai pemilih dan mendapatkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu. Tetapi mengamati ruang lingkup tanggung jawab dan berbagai problem yang acapkali muncul, terutama pada Pemilu 2019 yang akan makin kompleks, tidak cukup hanya dengan syarat minimal seperti itu, melainkan juga harus memenuhi syarat substansial, yakni memahami peraturan perundangan dan memiliki keterampilan teknis terkait dengan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Selain harus memiliki sifat dan sikap disiplin, loyal dan tanggung jawab akan tugasnya dari awal hingga akhir kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Pada UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 180, ‘Peserta Pemilu, Saksi, Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL/Pengawas Pemilu Luar Negeri atau PPLN dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN’.

Selain itu, Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui Saksi Peserta Pemilu atau PPL/PPLN yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melalui Saksi Peserta Pemilu atau PPL/PPLN dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Baca Juga :   Cara membuat WiFi Hotspot memakai Koneksi SSH dengan S2T

Sementara Saksi di level rekapitulasi penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional, tugasnya tidak kalah ringan dibandingkan dengan tugas Saksi di tingkat TPS. Selain mempunyai tugas khusus mengumpulkan dokumen berita acara rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya, Saksi harus mengikuti, mengawasi dan meneliti seluruh proses penghitungan suara, serta mampu mengendus potensi kecurangan.

Manakala ditemukan kejanggalan atau kecurangan pada hasil rekapitulasi, yakni kekeliruan dalam penjumlahan, pergeseran atau perubahan angka-angka perolehan suara bagi kedua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik, anggota DPD, termasuk perolehan suara semua Calon Legislatif (Caleg) yang mengikuti konstestasi dalam Pemilu Serentak 2019, Saksi berhak mengajukan keberatan kepada KPU dan Pengawas Pemilu untuk dilakukan perbaikan atau koreksi perolehan suara.

Jika keberatan yang diajukan Saksi tersebut disertai dengan data yang konkrit atau valid, serta dapat diverifikasi dan kroscek dengan data-data yang dimiliki yang oleh KPU, Pengawas Pemilu dan Saksi lainnya, KPU sesuai dengan tingkatan rekapitulasi penghitungan suara, seketika itu juga wajib mengoreksi dan memperbaikinya.

Dalam praktiknya, kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tak jarang diselingi dengan perdebatan sengit yang melibatkan antar Saksi maupun antar Saksi dengan Penyelenggara Pemilu. Tidak jarang untuk menyelesaikan suatu perselisihan mengenai hasil penghitungan suara di suatu TPS atau rekapitulasi suara di tingkat PPK, berlangsung berlarut-larut karena harus dilakukan dengan cara membuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan suara ulang atau rekapitulasi suara ulang.

Bahkan, Saksi berwenang mengusulkan pemungutan suara ulang manakala terjadi keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 372 diantaranya: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Singkat kata, tugas Saksi dalam Pemilu cukup berat dan kompleks. Terutama di TPS atau PPK, KPU Kabupaten/Kota yang rawan dengan potensi kecurangan. Oleh karena itu, Saksi harus mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundangan khususnya UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU dan Perbawaslu terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, Saksi juga harus mengetahui kewajiban dan larangan saat melaksanakan tugasnya. Di antara larangan Saksi tersebut adalah tidak dibenarkan melakukan kecurangan, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dan hasil penghitungan suara, menggangu kerja KPPS atau KPU dalam melakukan tugas dan wewenangnya, mengganggu pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi suara dan lain-lain.

Sumber:
akurat.co

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More