Home Jembrana Menghilang dari rumah, Gadis Bau Kencur Digilir Dua Pemuda

Menghilang dari rumah, Gadis Bau Kencur Digilir Dua Pemuda

by imadenews

Imadenews.com– Kabupaten Jembrana, Bali yang berjuluk bumi Makepung memang tidak pernah absen dengan kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.

Menghilang dari rumah, Gadis Bau Kencur Digilir Dua Pemuda

Illustrasi Foto (sumber Google)

Parahnya lagi dari sederet kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korbannya yang berhasil diungkap polisi, satupun tidak ada unsur kekerasan atau pemerkosaan. Seluruhnya terjadi atas dasar suka sama suka.

Ini membutikan bahwa banyak ABG wanita di Jembrana berprilaku sex bebas, bahkan banyak yang berprofesi sebagai pelacur terselubung.

Seperti kasus yang menimpa Ni Kadek A (13) pelajar SMP asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana. Dia menjadi korban kebejatan dua pria yang telah dikenalnya. Disetubuhi secara bergilir atas dasar suka sama suka.

Kejadian tersebut terungkap berawal dari laporan I Nengah D (41) ke Polres Jembrana Selasa (22/9) lalu, yang mengaku anak gadisnya yakni Ni Kadek A menghilang dari rumah sejak Minggu (20/9/2015).

”Dari laporan tersebut kami langsung melakukan lidik untuk mengetahui keberadaan korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (25/9) sore.

Dari hasil lidik tersebut menurut Sudarma Putra, korban ternyata menginap di rumah Kadek MT (19) di Kelurahan Pendem, Jembrana yang tidak lain adalah pacar korban.

“Kami langsung mengamankan korban dan pacarnya di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sudarma Putra.

Dari hasil interogasi, korban mengaku sempat bersetubuh dengan Kadek MT sebanyak satu kali. Namun sebelum menginap di rumah Kadek MT, korban juga
Mengaku sehari sebelumnya sempat menginap di rumah Putu Agus MJ (22) yang merupakan mantan pacarnya di Pekutatan dan sempat bersetubuh sebanyak satu kali.

“Karena keterangan korban itu kita kemudian mengamankan Putu Agus MJ untuk diperiksa,” imbuh Sudarma Putra.

Dari keterangan kedua tersangka yang diamankan, menurut Sudarma Putra mereka mengakui telah menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali saat korban menginap di rumah mereka.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sudarma Putra.(MD1)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More