Jajaran Buser Polres Jembrana mengamankan mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) di Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa Batukarung, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (12/2) pukul 21.30 malam. Mucikari dan PSK itu diamankan, karena saat itu dilaksanakan operasi pekat. Mucikari yang diamankan Mns alias Buk Jabon (48) asal Banyuwangi yang tinggal bersama suaminya di Batukarung, Melaya dan PSK Mzy (28) asal Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat digerebek, Mzy sedang melayani tamu dalam sebuah kamar. Ketika pintu digedor tamu tersebut melarikan diri dan Mzy diamankan. Mns langsung digiring ke Polres Jembrana. Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, ketka dimintai konfirmasi Jumat (13/2) kemarin membenarkan penangkapan tersebut. Mzy sudah disidang tipiring, sementara Msn dijerat Pasal 296 KUHP yo pasal 506 tentang perbuatan cabul yang dijadikan sebagai mata pencaharian dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Dari keterangan Msn dia baru 20 hari tinggal di Batukarung, Melaya dan membuka warung kopi dan makanan kecil dengan kontrakan Rp 2,5 juta setahun. Sementara Mzy bekerja dengannya baru tiga hari. Setiap melayani tamu, kata dia, Mzy menerima bayaran Rp 50.000 dan dirinya menerima setoran Rp 10.000 per tamu. ’’Itu untuk sewa kamar. Saya baru dapat Rp 30.000 selama tiga hari ini,’’ kata Msn.
Sementara dari operasi pekat yang dilakukan sejak 5 Februari lalu, jajaran Polres Jembrana mengamankan pelaku judi remi dengan empat orang tersangka, minuman keras 10 liter, gepeng 13 orang, premanisme dengan tersangka Sunoto yang melakukan pengancaman di RM Bu Lina Gilimanuk, kasus narkoba yang melibatkan sopir truk dan mucikari serta PSK.