Imadenews.com- Tersangka Ilham Iskandaryah (42), seorang nelayan asal Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali yang tega menyetubuhi Bunga (12) adik iparnya sendiri akhirnya ditangkap, Senin (2/11) sore lalu.
Dari pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana, Ilham (pelaku) mengakui terus terang telah menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di kelas 1 SMP sebanyak empat kali hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki secara prematur.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi adik iparnya sebanyak empat kali. Tiga kali dilakukan di rumah korban dan satu kali di kos pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Polres Jembrana, Rabu (4/11) siang.
Perbuatan pelaku terhadap korban yang tinggal di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana tersebut dilakukan sejak bulan Maret hingga Agustus 2015.
“Karena terlalu sering berhubungan intim, korban kemudian hamil dan melahirkan bayi laki-laki secara prematur,” ujar Sudarma Putra.
Sayangnya menurut Sudarma Putra, kehamilan korban justru tidak diketahui oleh kedua orang tuanya dan baru diketahui setelah korban melahirkan secara prematur.
“Maklum orang tua korban bekerja, berangkat pagi-pagi dan baru pulang setelah malam hari saat korban sudah tidur,” imbuh Sudarma Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasl 81 UU RI no. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(MD1)
Keterangan Inisial. Bunga : Maria Magdalena Ayu Sukma Dewi (12)