Home Bali Pembunuh PSK di Sanur Masih ABG

Pembunuh PSK di Sanur Masih ABG

by imadenews

Pembunuh_PSK_di_SanurImadenews, Denpasar. Akhirnya kurang lebih sekitar 4 hari misteri pembunuhan seorang PSK yang bernama Dewi Rahayu yang terjadi di sekitar Danau Tempe Berhasil terungkap. Ternyata pelaku yang berisinial JA ini masih tergolong bau kencur karena baru berusia 16 tahun dan bekerja sebagai buruh bangunan asal Jawa Timur dan sudah berulang kali berkunjung ke Wisma 889, jalan Danau Tempe, kawasan Sanur. Menurut pengakuan tersangka JA (16), tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal dan merasa dibohongi setiap menggunakan jasanya. Karena sesuai perjanjian seharusnya dirinya mendapat pelayan 1 jam, tetapi baru sebatas bercumbu korban mengatakan waktu telah habis, tanpa sempat melakukan hubungan badan.

Hal tersebut terjadi hingga kunjungan ke-3 kalinya. Tersangka JA merasa kesal dan dibohongi oleh korban. Dalam kunjungannya yang ke-4 JA berbekal sebuah pisau berkunjung ke lokasi tersebut dan kembali menggunakan jasa Ayu, dan JA pun mendapati perlakukan yang sama.

Ketika Ayu sedang berada di dalam kamar mandi untuk membersihkan diri, tersangka JA mengambil pisau yang dibawanya dari rumah lalu masuk ke kamar mandi dan langsung mengambil posisi di belakang Ayu sambil menutup mulut Ayu dengan menggunakan tangan kiri.

Lalu, pisau yang berada di tangan kanannya ditancapkan ke dada Ayu hingga tewas. JA bergegas mengenakan pakaian, lalu pergi meninggal Lokasi tersebut, tak jauh dari lokasi JA berhenti sejenak menenangkan diri sembari berfikir untuk pergi kemana. Tidak tahu ingin pergi akhirnya tersangka JA memutuskan untuk kembali ke tempat kerjannya dan beristirahat disana.

Wakapolresta Denpasar I Nyoman Artana, mengatakan “Bedasarkan hasil penyelidikan. Pelaku kami ringkus sekitar pukul 15.00 Wita pada Rabu, (01/10/2014) di lokasi tersangka JA Bekerja. Dari tangan tersangka kami menyita handphone milik korban, pisau yang kami temukan di lokasi kejadian dan baju berwarna biru berisi bercak darah dan dompet korban yang berisi uang 400 ribu,” ungkapnya.

Pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan polisi kini tengah berkoordinasi dengan P2TP2 mengingat pelaku masih dibawah umur.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More