Home Berita Pendaftaran CPNS Dibuka 25 Oktober 2019 dengan 100 Ribu Formasi

Pendaftaran CPNS Dibuka 25 Oktober 2019 dengan 100 Ribu Formasi

by imadenews

Pemerintah tengah mempersiapkan dan membangun SDM yang mampu menghadapi tantanganera industri 4.0 dan society 5.0 melalui kebijakan perencanaan SMART Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020-2024. Kebijakan perencanaan ASN tersebut juga sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, serta jabatan spesifik sesuai core businessinstansi. Pembangunan SDM menuju SMART ASN tahun 2020-2024 salah satunya akan diwujudkan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)tahun 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mengumumkan proses penerimaan CPNS tahun 2019 akan dibuka pada 25 Oktober 2019.

“Mulai 25 Oktober. Sudah siap,” kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 16 Oktober 2019.

Syafruddin tak mau memerinci lebih lanjut kementerian yang akan membuka pendaftaran CPNS. Menurutnya, nomenklatur kementerian tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu kewenangan presiden,” kata dia.

Untuk formasi penerimaan CPNS pada tahun ini, kata dia, ada sebanyak 100 ribu formasi. Dari 100 ribu formasi yang ada tersebut kebanyakan dari tenaga pendidikan dan kesehatan.

“Ya terutama guru, kesehatan,” kata Syafruddin.

Baca Juga :   Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 19 September 2018

Pemerintah akan mengumumkan rekrutmen CPNS pada minggu keempat Oktober 2019. Dijadwalkan masa pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai bulan November dengan seleksi adminstrasi berlangsung Desember 2019.

Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 3 Oktober 2019, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (Humas BKN) Mohammad Ridwan, mengatakan total formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen kali ini seluruhnya mencapai 197.111.

Untuk formasi di kementerian/lembaga (K/L) akan dialokasikan sebanyak 37.854 formasi sementara sisanya untuk pemenuhan CPNS di daerah sebanyak 159.257 formasi. Namun demikian perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasihingga saat ini.

“Namun angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi,” kata dia di Jakarta.

Hal yang mendasari formasi belum ditentukan

Pertama,formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang barupasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang.

Kedua, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkandan tidak mungkin dipersingkat. Proses ini antara lain meliputimasa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ketiga, anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D)kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember, sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit.

Keempat, sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan trainingdan entryformasi pada sistem daring yang baru. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018.

Kelima,pada akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian prosesrekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.

Rekrutmen CPNS Resmi

Pantau Informasi Resmi dan hindari Hoax

Masyarakat yang tertarik melamar sebagai CPNS dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan. Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D.

Selain itu juga masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoaxseputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atasserta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini.Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id.

PNS Wajib Jalani Masa Percobaan Selama Setahun

Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS menyebut PNS wajib menjalani masa percobaan selama setahun. Masa ini merupakan masa prajabatan dan CPNS akan menjalani proses pendidikan dan pelatihan. CPNS yang lulus masa percobaan, akan diangkat menjadi PNS.

Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama setahun. Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang bisa diikuti sekali. CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter atau rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.

Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340. Pasal-pasal itu menyebut lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan. Dalam aturan ini, PNS yang bersangkutan, mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang hak atas cuti melahirkan.

Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

Sumber: https://www.bkn.go.id/siaran-pers

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More