Perceraian sebagai salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan, dalam undang-undang, putusnya ikatan perkawinan dapat disebabkan oleh tiga sebab, yaitu: Kematian, Perceraian, dan atas putusan pengadilan.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, perceraian hanya dapat sah secara hukum apabila dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, untuk yang beragama Hindu dapat mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Table of Contents
Langkah-langkah mengajukan Gugatan cerai untuk Agama Hindu
Langkah awal dalam memproses gugatan cerai adalah menentukan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang.
Pengadilan Negeri yang berwenang memproses gugatan cerai adalah Pengadilan Negeri yang sesuai wilayah hukum tempat tinggal “saat ini” si Tergugat, bukan tempat pernikahan dilangsungkan/dicatatatkan atau tempat sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.
Dalam prakteknya, pembuatan gugatan perceraian harus mengetengahkan “alasan perceraian” dimana alasan-alasan perceraian tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Bunyinya sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Pembuatan Gugatan Cerai dan Proses Perceraian
Teks gugatan cerai harus disusun dengan benar dan tepat. Bila sudah selesai, langkah selanjutnya ialah mendaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang.
Lengkapnya, dalam perkara perceraian agama hindu proses yang akan Anda lalui adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran gugatan.
- Menerima surat panggilan sidang.
- Sidang pertama, apabila kedua belah pihak hadir baik itu Penggugat maupun Tergugat maka Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk Melakukan Mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016.
- Waktu Mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016 adalah 30 hari.
- Setelah Mediasi dinnyatakan Gagal maka dilanjutkan dengan siding Pembacaan Gugatan Penggugat.
- Sidang jawaban.
- Sidang replik.
- Sidang duplik.
- Sidang bukti surat pihak Penggugat.
- Sidang bukti pihak Tergugat.
- siding saksi dari Penggugat.
- Sidang saksi dari Tergugat.
- Sidang kesimpulan.
- Sidang pembacaan putusan perkara.
Bila semua proses sudah di lalui, selanjutnya apa?
Apabila sudah diputus pada proses ke 14 (sidang pembacaan putusan perkara) dan pada saat putusan dibacakan Tergugat hadir, maka terhitung 14 hari dari putusan tersebut tidak ada banding dari pihak Tergugat, maka putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun apabila pada saat putusan Tergugat tidak hadir pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak Tergugat, dan terhitung 14 hari dari diterimanya surat tersebut ke alamat Tergugat, putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Jika dalam perkara tersebut tidak ada banding, Penggugat maupun Tergugat dapat meminta Salinan putusan ke Pengadilan Negeri untuk kemudian dibawa ke Kantor Catatan Sipil sesuai dengan domisili sesuai KTP para pihak untuk di proses Akta Cerai.
Bagaimana jika tergugat tidak pernah Hadir di pengadilan?
Namun jika pihak Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan setelah dipanggil dengan panggilan secara syah, Gugatan cerai tetap bisa disidangkan secara verstek (proses sidang tanpa pernah dihadiri oleh pihak Tergugat).
Dalam hal ini, pihak Tergugat akan mendapatkan panggilan sidang sebanyak 3 kali, dan karenanya Tergugat tidak pernah hadir dalam setiap panggilan sidang tersebut, Dengan demikian maka proses sidang akan tetap berjalan tanpa kehadiran dan perlawanan/sanggahan dari pihak Tergugat.
Proses sidang secara verstek relatif lebih singkat selesainya dibanding sidang normal, dimana penjabaran persidangannya sebagai berikut:
- sidang I panggilan 1; (Tergugat tak hadir)
- sidang I panggilan 2; (Tergugat tak hadir)
- sidang I panggilan 3; (Tergugat tak hadir) dilanjutkan sidang pembuktian dan saksi Penggugat; dan
- Sidang Kesimpulan
- sidang pembacaan putusan.
Apabila sudah diputus, dan pada saat putusan dibacakan Tergugat tidak hadir maka isi putusan tersebut harus diberitahukan oleh Pengadilan ke pihak Tergugat yang tidak hadir, dan terhitung 14 hari dari pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak Tergugat, dan terhitung 14 hari dari diterimanya surat tersebut ke alamat Tergugat, putusan telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Persyaratan perceraian
Dokumen: Kutipan Akta Perkawinan dari Catatan Sipil (asli), surat pemberkatan pernikahan dari Agama, KK, KTP atau bukti domisili, Akta Kelahiran Anak (jika ada anak), Bukti-bukti pendukung lainnya (sms/foto/surat kesepakatan/surat pernyataan, dsb [jika ada]).
Tentang Saksi: Kehadiran minimal dua orang saksi merupakan syarat mutlak dalam proses persidangan perceraian.
Saksi dihadirkan pada saat sidang acara pembuktian saksi Penggugat.
Saksi adalah orang-orang yang benar-benar mengetahui permasalahan baik secara melihat langsung dan/atau mendengar langsung kejadian masalahnya. Umumnya saksi adalah orang tua, saudara dan kerabat dekat (sahabat/supir/baby sitter/asisten rumah tangga, dsb).
Biaya-Biaya yang Dikeluarkan dalam Proses Cerai
Setidaknya ada dua biaya yang perlu dikeluarkan dalam proses cerai, yaitu biaya advokat (honorarium atas jasa advokat) dan biaya panjar perkara di pengadilan.
Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sedangkan, untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut.
1. Biaya Advokat
Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
2. Biaya Panjar Perkara
Sedangkan, untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Untuk beragama Hindu, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Perlu diketahui, panjar biaya perkara perceraian Pengadilan Negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di Pengadilan Agama.
3. Biaya Pencatatan Perceraian
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (“UPTD”) Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) yang berbunyi:
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Dimana Kutipan Akta Perceraian merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang termasuk Dokumen Kependudukan.
Sumber: Berbagai sumber