Puluhan Warga Berbondong bondong mendatangi Kantor Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, mendatangi Kantor Desa Yehembang Selasa (28/10) kemarin pukul 09.00. Mereka mendesak agar perambahan hutan diberangus dan dihentikan. Kedatangan warga mendapat pengamanan ketat dari puluhan aparat kepolisian dari Polsek Mendoyo dan Polres Jembrana. Tampak hadir Kapolsek Mendoyo, Kompol I Wayan Sinaryasa; Waka Polsek Mendoyo, AKP Nengah Mandi dan Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Ketut Sukarta.
Puluhan warga yang sebagian besar mantan pencuri pasir laut itu dengan dimotori oleh Mangku Lalut dan I Gusti Putu Gede Budiasa datang dengan tertib. Mereka diterima oleh Perbekel Yehembang, I Made Semadi dan Bendesa Pakraman Yehembang, Ngurah Gede Aryana serta Babinkamtibmas Yehembang, Iptu I Ketut Pasek di ruang rapat LPD Yehembang.
Warga mendesak aparat desa, baik desa dinas maupun desa pakraman untuk menghentikan aksi pengawenan hutan yang merusak lingkungan yang telah terjadi sejak bertahun-tahun. Mangku Lalut mengatakan masyarakat Yehembang yang tinggal di pesisir pantai sangat setuju adanya penutupan pengerukan pasir laut yang gencar dilakukan desa belakangan ini. Namun pihaknya juga meminta aksi pengawenan atau perambahan hutan ditertibkan. Pasalnya, aksi perusakan hutan sekarang masih marak dan merusak kelestarian hutan.
Perambahan hutan, kata dia, berdampak buruk terhadap masyarakat dan kelestarian subak, karena berdampak terhadap kekeringan. Warga mengaku siap membantu petugas untuk memberangus aksi perusakan hutan itu. Bahkan warga siap memberikan nama-nama pelaku pengawenan yang kerap merusak hutan. Hal senada juga dikatakan Gusti Putu Gede Budiasa
Di sisi lain, Perbekel Yehembang, Made Semadi, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat menjadi perbekel, tidak pernah mengizinkan baik itu pengerukan pasir laut ataupun pengawenan hutan. Keduanya sama-sama melanggar hukum.
Menurut dia, masuk kawasan hutan sudah melanggar, apalagi sampai menebang ataupun berkebun. Untuk penindakan itu merupakan kewenangan dari polisi hutan. ’’Warga boleh menanami hutan yang sudah rusak, tetapi tidak sembarangan. Harus mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat dan pengelolaannya pun diawasi,’’ tandasnya.