ImadeNews, Tabanan. Pasangan suami istri Maling Puluhan Sepeda Motor, H Mohamad Syarifudin (32)dan Atun Lidia (25), ditangkap tim buru sergap Polres Tabanan karena terlibat pencurian puluhan sepeda motor. Syarifudin asal Bulak Banteng Baru, Gang Kamboja 3/15, RT/RW 004/007, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dan Atun asal Tenggumung Wetan Ceme, RT/RW 012/008, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono mengatakan, keduanya tinggal sementara di Penginapan Anggun,
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 4 unit sepeda motor, 1 unit sepeda dayung, puluhan duplikat STNK, plat nomor Polisi dari berbagai wilayah, handphone, arloji, dompet berisi kartu ATM, serta peralatan bengkel untuk mengacak motor hasil curian dan uang tunai.
Saat ditangkap keduanya sedang nginap di Penginapan Anggun.
Warga sempat mencuriugai Gerak-gerik keduanya seperti kerap berganti sepeda motor dan berganti plat dan selalu pulang malam. Dari pemeriksaan, diketahui mereka beraksi sudah terencana.
“Untuk memudahkan aksinya, mereka menginap di Penginapan untuk beroperasi di beberapa TKP di Bali,” ujar Dekananto.
Kata dia, hasil curian ini dibawa ke penadah yang bernama Nurul di Madura.
Peran sang suami lanjut Kasat Reskrim Artha Ariawan menjelaskan, sebagai eksekusi di tempat kejadian.
Sedangkan Atun Lidia berperan sebagai pemantau situasi di lapangan. Setelah hasil curian sudah dapat, langsung bawa ke tempat penginapan sementara.
Kemudian, dijelaskannya, dilakukan pergantian identitas motor berupa plat baru. “Modusnya menggunakan kunci leter T untuk menjebol kontak, setelah berhasil lalu bawa kabur,” sambung Ariawan.
Kedua tersangka, pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.